FGD NASIONAL KERANGKA HUKUM PENGGUNAAN DRONE DAN ANTI-DRONE UNTUK DUKUNGAN KEAMANAN NASIONAL
Uploader : Mabespolri

Sabtu, 03 Oktober 2026

Bandung - Polri bersama kementerian dan lembaga mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerangka Hukum Nasional Penggunaan Unmanned Aircraft System (Drone) dan Counter-Unmanned Aircraft System (Anti-Drone) dalam Mendukung Keamanan Nasional di Meeting Room H Pullman Bandung, Senin-Rabu (7-9/9/2026). FGD diikuti perwakilan Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta BNPT. Dari Divkum Polri, kegiatan diikuti KBP Agus Hermawan, S.I.K. Sejumlah narasumber membahas perkembangan teknologi drone, pemanfaatan dan regulasinya dari perspektif pertahanan, keamanan sipil, hukum nasional dan internasional, hukum siber, hingga posisi ekosistem drone sipil dalam arsitektur keamanan nasional. Dalam pembahasan, peserta menyoroti perkembangan penggunaan drone yang semakin luas, sekaligus munculnya tantangan terhadap keamanan nasional, keselamatan penerbangan, perlindungan objek vital nasional, keamanan siber, serta potensi penyalahgunaan drone untuk aktivitas ilegal dan tindak pidana. Hasil FGD mengidentifikasi perlunya kerangka hukum nasional yang lebih komprehensif karena pengaturan penggunaan drone dan anti-drone saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Beberapa opsi yang dibahas meliputi revisi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pembentukan undang-undang khusus mengenai UAS/drone, atau pembentukan regulasi yang mencakup seluruh sistem wahana tanpa awak. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, penyusunan kelompok kerja kerangka regulasi, serta penyusunan timeline pembahasan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.