Jakarta - Divisi Hukum Polri mengikuti Konsinyering Pembahasan Laporan Gap Analysis Konvensi Anti Suap OECD bersama KPK dan sejumlah kementerian/lembaga di Tiara Room, Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan dipimpin Karokermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han, bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI Eko Marjono serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK RI Kartika Handaruningrum.
Pembahasan mencakup kapasitas dan independensi aparat penegak hukum, akses informasi keuangan, kewenangan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, hingga penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki dimensi transnasional dan foreign bribery.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Matrix OECD untuk mengidentifikasi kondisi, kapasitas, serta kebutuhan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar dan komunikatif.