Jakarta - Divisi Hukum Polri bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan melaksanakan pertemuan trilateral untuk menyamakan persepsi terhadap DIM Usulan DPR RI dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan mencakup penguatan penanganan Over Dimension Over Load (ODOL), kewenangan PPNS LLAJ, penerapan ETLE, serta harmonisasi sanksi administratif dan pidana. Kadivkum Polri IJP Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan perlunya pemberatan sanksi terhadap pelanggaran ODOL dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan juga membahas penguatan koordinasi antara PPNS LLAJ dan Polri serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas yang efektif dan terintegrasi.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.